Produser sekaligus
sutradara film dokumenter “Ada Gula Semut” Bowo Leksono melakukan upaya hukum yaitu
melaporkan pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas
Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ke Polres Banyumas, Senin, 24 September
2012.
Laporan pengaduan tersebut
terkait klaim film yang diproduksi tahun 2010 itu sebagai bagian dari hasil
penelitian LPPM Unsoed dengan jalan menambahkan logo LPPM dan unsur audiovisual
lain serta mengunggahnya ke youtube tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik
karya film.
Bowo datang ke Polres
Banyumas didampingi dua pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perintis
Keadilan Banyumas. Awalnya, ia berniat melakukan upaya hukum berupa somasi,
namun niatan itu diurungkan malah langsung melakukan pengaduan ke polisi.
“Sejak mengetahui film itu
ada di youtube, klien saya berusaha menyelesaikannya lewat pesan-pesan pendek
kepada salah satu dosen di LPPM, namun dosen tersebut tidak segera
mengindahkannya,” ujar Khoerudin Islam, S.H.
Beberapa hari setelah
pernyataan seorang dosen lewat pesan pendek bahwa pihaknya sudah menghapus film
itu dari internet dan mengamankan copy film, pada kenyataannya, masih bisa
diakses dengan status “this video is private” (video ini untuk pribadi).
Terlebih, film itu masih
sempat diputar di depan rombongan Bupati Bone, Provinsi Gorontalo dalam
kunjungannya ke Unsoed pada 18 September 2012. Menurut pengakuan Bupati Bone,
pihaknya tertarik dengan pengolahan gula semut dari video di youtube yang
di-link-an ke situs gulacenter Unsoed.
Menurut Bowo, pihaknya
atas nama GoldWater Films, rumah produksi yang membuat film “Ada Gula Semut”
melakukan upaya hukum tersebut bertujuan agar ada proses pembelajaran terkait
hak cipta.
Bowo Leksono dan
teman-temannya memproduksi film tersebut, seperti halnya karya-karya film
dokumenter lain sebelum dan sesudahnya, untuk kebutuhan non-komersil yaitu
edukasi dan sosialisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar